Ada Informasi Masyarakat

Sibotak Pemilik 47 Paket Narkoba Ditangkap

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Langgam berhasil menangkap tersangka Ln alias Sibotak (44) di rumahnya di Jalan Utama, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/4/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba 47 paket dengan rincian sabu sebanyak 45 paket dengan berat 41,76 gram dan daun ganja 2 paket seberat 19,56gram, uang tunai  Rp 4,1 juta serta Hp Nokia.

Sedangkan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di bulan ramadan di daerah Kelurahan Langgam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Langgam Iptu M Fadillah STr.K , MH, bersama Ps Kanit Reskrim Aipda Yudi Candra dan anggotanya turun melakukan penyelidikan.Usai salat Tarawih, Kapolsek Langgam bersama anggotanya bergerak menyelidiki peredaran gelar narkoba di wilayah hukumnya tersebut.Alhasil sebuah rumah yang dicurigai tempat transaksi narkoba di Kelurahan Langgam. Selanjutnya personil Polsek Langsung menyebar dan mengepung rumah tersebut.

 Hingga sebahagian polisi langsung masuk dan menangkap pemiliknya. Tanpa perlawanan pria berkepala pelontos berhasil diamankan dan digeledah.Maka hasil pengeledahan ditemukan bungkusan plastik dalam ember di kamar mandi rumah pelaku. Ketika dibuka ternyata berisi 45 paket sabu dan 2 paket daun ganja kering siap edar.Dengan ditemukan narkoba sebanyak 47 paket narkoba yang disembunyikan tersangka dalam kamar mandi, serta uang tunai sebesar Rp 4,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba di saku celananya.

Tersangka tak dapat berkilah. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari Kota Pekanbaru. Tapi siapa orang dan alamat pastinya masih terkesan ditutup-tutupi. Selanjutnya tersangka harus mempertanggung jawabkan sendiriperbuatannya, hingga merayakan lebaran Idul Fitri di dalam jeruji besi Mapolsek Langgam.

 Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti 47 paket sabu dan ganja.''Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan bandarnya sedang dalam penyelidikan," tegas Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar